Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 PT OBM DRILCHEM TBK
Dengan ini menerangkan :
Bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04.2020, tertanggal 20 April 2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT OBM DRILCHEM Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang diadakan di Dipo Business Center Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kavling 50-52, Jakarta, 10260 pukul 10.00 WIB, yang tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 07 Juni 2022 Nomor. 35, sebagai berikut:
Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham yang hadir dalam Rapat adalah :
Dewan Komisaris
Komisaris utama | : | Mohamad As'ad |
Komisaris | : | Andang Bachtiar |
Komisaris Independen | : | Tumbur HP Parlindungan |
Direksi
Direktur Utama | : | Ryanto Husodo |
Wakil Direktur Utama | : | Ivan Alamsyah Siregar |
Direktur | : | Ayudyah Widyahening |
Direktur | : | Irvan Juliansah |
Kuorum Kehadiran:
RUPST dihadiri dan tcrwakili sebanyak 550.129.800 (lima ratus lima puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus) lembar saham atau mewakili 75,1543% (tujuh puluh lima koma satu lima empat tiga persen) dari 732.000.000 (tujuh ratus tiga puluh dua juta) lembar saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan Hak suara yang sah.
Pertanyaan dan Jawaban :
1. Untuk setiap Agenda Rapat diberikan kesempatan untuk Tanya Jawab sesuai dengan Agenda RUPST.
2. Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Agenda Rapat Pertama : nihil
b. Agenda Rapat Kedua : nihil
c. Agenda Rapat Ketiga : nihil
d. Agenda Rapat Keempat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Semua keputusan yang diambil dalam Rapat diiakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat diiakukan dengan cara pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST:
Agenda | Abstain | Tidak Setuju | Setuju | Total Setuju |
Pertama | 0 | 80.500 | 550.049.300 | 550.049.300 |
Kedua | 3.100 | 80.500 | 550.049.300 | 550.049.300 |
Ketiga | 0 | 80.500 | 550.049.300 | 550.049.300 |
Keempat | 0 | 80.500 | 550.049.300 | 550.049.300 |
HASIL KEPUTUSAN RUPST
Agenda Rapat Pertama:
- Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
- Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (Laporan Keuangan Perseroan) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Moch Zainuddin, Sukmadi & Rekan sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda Rapat Kedua:
Menyetujui dan menetapkan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 4.549.443.319,00 (empat miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus sembilan belas Rupiah) untuk digunakan sebagai cadangan laba sebesar Rp 909.888.664,00 (sembilan ratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh empat Rupiah) dan tambahan modal kerja sebesar Rp 3.639.554.655,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima Rupiah).
Agenda Rapat Ketiga :
Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sumarjo & Rekan untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya mengenai pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Agenda Rapat Keempat :
Menyetujui atas Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana IPO hingga 31 Desember 2021.
Berdasarkan surat NO.003.K/OBMD/I/2022 mengenai Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan ini kami menjelaskan bahwa penggunaan dana hasil penawaran umum per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Jenis Penawaran Umum | Tanggal efektif | Jumlah Hasil Penawaran Umum | Biaya Penawaran Umum | Hasil Realisasi Bersih | Realisasi Penggunaan Dana | Sisa Dana |
IPO Saham | 08/12/2021 | 32.760.000.000 | 2.850.120.000 | 29.909.880.000 | 13.356.974.500 | 16.552.905.500 |
Penggunaan Dana penawaran umum tersebut diatas digunakan untuk pembelian bahan baku dalam menunjang produksi perseroan.
Agenda Rapat Kelima:
Menyetujui atas perubahan penetapan penggunaan dana hasil IPO Perseroan.
- Sehubungan dengan upaya perseroan dalam meningkatkan kinetja dan daya saing perseroan dalam mengembangkan usaha, maka dari itu perseroan berencana untuk merubah penggunaan dana hasil IPO, dimana pada saat melakukan penawaran umum, seluruh dana akan digunakan untuk pembelian bahan baku.
- Maka dari itu perseroan akan mengubah penggunaan dana IPO sebagai berikut: .
- • Rp 2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta Rupiah) atau sebesar 6,4% (enam koma empat persen) akan digunakan untuk pengembangan sistem terpadu dalam menunjang operasional Perseroan;
• Rp 2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta Rupiah) atau sebesar 8,8% (delapan koma delapan persen) akan digunakan untuk pembelian alat-alat laboratorium, guna meningkatkan R&D dari Perseroan.
Perubahan penggunaan dana IPO ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat Nomor 19.K/OBMD/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022.
Download : COVERNOTE RUPST PT OBM DRILCHEM TBK (07 JUNI 2022)