PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT OBM DRILCHEM TBK
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT OBM DRILCHEM TBK
Bersama ini, Direksi PT OBM Drilchem Tbk (“Perseroan”) mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 (“Rapat”), akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Juni 2025 Pk. 10:00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), maka Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni https://akses.ksei.co.id serta web Perseroan yakni www.drilchem.com pada tanggal 09 Mei 2025.
Para pemegang saham yang berhak untuk menghadiri atau diwakili dalam Rapat daring adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau memiliki saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2025 pukul 16:00 WIB.
Rapat akan diselenggarakan secara daring melalui sistem KSEI. Para pemegang saham dapat menghadiri Rapat melalui sistem KSEI. Para pemegang saham yang berhalangan, dapat memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Rapat.
Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Usulan mata acara Rapat tersebut wajib disampaikan ke Direksi Perseroan secara tertulis dengan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 15/POJK.04/2020, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat.
Jakarta, 09 Mei 2025
Direksi
PT OBM Drilchem Tbk