PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT OBM DRILCHEM TBK 2026

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT OBM DRILCHEM TBK 2026

PENGUMUMAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT OBM DRILCHEM TBK

 

Dengan ini, Direksi PT OBM Drilchem Tbk. (“Perseroan”) mengumumkan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 29 September 2026, Pk.10:00 WIB secara elektronik menggunakan sistem yang disediakan oleh eASY.KSEI, dengan penyelenggaraan Rapat secara fisik di Dipo Tower 7th Floor, Suite 7E, Jl. Gatot Subroto kav. 51, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Agenda Rapat adalah: persetujuan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), maka Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan yakni www.drilchem.com pada tanggal 07 September 2026.

 

Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 04 September 2026, Pk. 16.00 WIB.

 

Para pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Rapat.

 

Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Usulan mata acara Rapat tersebut wajib disampaikan ke Direksi Perseroan secara tertulis dengan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 15/POJK.04/2020, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat.

 

Jakarta, 21 Agustus 2026

Direksi

PT OBM Drilchem Tbk